VISI DAN MISI DESA

VISI DAN MISI DESA PEPEDAN

VISI

” MENYELENGGARAKAN SISTEM PEMERINTAHAN DESA YANG JUJUR, ADIL, AMAN,  BERBUDAYA TINGGI, SERTA MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA MENUJU MASYARAKAT YANG BERSATU DAN SEJAHTERA”

 

MISI

1. Menyelenggarakan sistem Pemerintahan yang jujur dengan membangun sistem Pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan amanah terhadap aspirasi masyarakat, melalui kegiatan :

  1. Menyusun skala prioritas Pembangunan Desa
  2. Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelakasanaan pembangunan
  3. Memasang informasi yang jelas di lokasi pembangunan
  4. pengisian buku-buku keuangan Desa dan Pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu
  5. Pengisian buku profil Desa dan pembuatan papan dingding (data dinding) profil desa.

2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana baik dibidang Pemerintahan, Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan, melalui kegiatan :

a. Bidang Pemerintahan

  1. Pengadaan dan pembuatan papan dinding
  2. Penambahan pengadaan komputer/laptop/note book.
  3. Renovasi Balai Desa
  4. Pembangunan Kantor/Sekretariat BPD, LPMD, dan PKK
  5. Pemeliharaan Gedung /kantor Desa (kebersihan, pengecatan, dan rehab kecil)

 b. Bidang Ekonomi

  1. Pembangunan jalan Desa/pengaspalan
  2. Pembangunan jalan usaha tani
  3. Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, peternakan. dan perikanan
  4. Penguatan modal usaha melalui simpan pinjam dengan memberikan pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi Desa
  5. Penyelenggaraan kursus-kursus ketrampilan

c. Bidang Kesehatan

  1. Pembinaan dan pengembangan Posyandu balita dan Posyandu lansia
  2. Pembangunan instansi /perpipaan air bersih
  3. Penanganan dan pengelolaan sampah
  4. Peningkatan akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan KIS
  5. Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

 d. Bidang Pendidikan

  1. Pembangunan Gedung PAUD
  2. Bantuan untuk kemajuan Pendidikan (PAUD, Madrasah, MPQ)
  3. Soasialisasi akan pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Agama

3. Menjadikan Desa Pepedan desa yang aman melalui program siskampling, sekaligus Desa yang aman untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila, melalui kegiatan :

  1. Ronda malam di masing-masing lingkungan RT
  2. Pengadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan
  3. Pemantauan penduduk pendatang oleh LINMAS secara bergilir
  4. Pelatihan Petugas Keamanan atau LINMAS
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG)
  6. Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa)
  7. Penyusunan atau RPJMDes

4. Menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan Desa dan pemberdayaan masyarakat dengan mengaktifkan fungsi dari lembaga-lembaga yang ada di Desa, melalui kegiatan :

  1. Pembinaan anggota dan pengurus LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW
  2. Mengikutsertakan anggota dan pengurus lembaga-lembaga desa dalam setiap pelatihan atau bimbingan teknis
  3. Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa pada akhir tahun
  4. Penyusunan Peraturan Desa tentang kewenangan Desa

5. Memupuk Budaya yang berkaitan dengan Akal Budi

a. Budaya silaturahmi untuk peningkatan kualitas iman dan ketakwaan sekaligus pemererat persatuan dan   kesatuan, melalui kegiatan :

  1. Peringatan hari besar Agama Islam
  2. Pengajian secara rutin /jam’iyah tiap RT
  3. Pembinaan dan pengembangan kelompok Yasinan
  4. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah
  5. Mempererat persatuan melalui Peringatan Hari Besar Nasional

 b. Budaya Sehat dan bersih :

  1. Gerakan Jum’at bersih
  2. Pembuatan jamban

 c. Budaya sadar akan pentingya Pendidikan :

  1. Sosialisasi akan pentingnya Pendidikan baik itu Pendidikan formal, non formal maupun Pendidikan Agama
  2. Pemberian bantuan kepada lembaga-lembaga Pendidikan baik itu umum maupun agama
  3. Pengadaan buku Perpustakaan Desa

6. Meningkatkan kinerja dan pelayanan Aparat Desa yang berorientasi pada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Serta adanya peningkatan semangat kedisplinan dan rasa tanggung jawab sebagai abdi masyarakat.

  1. Memberikan pelayanan administrasi secara cepat, tepat, dan transparan
  2. Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat
  3. Pengisian buku-buku administrasi desa secara baik dan benar
  4. Pengelolaan ketata usahaan secara teratur dan prosedural
  5. Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar
  6. Peningkatan displin Aparat Pemerintah Desa
  7. Pembinaan Aparat Pemerintah Desa
  8. Rapat koordinasi aparat Pemerintahan Desa dengan BPD, SKPD Kabupaten, Camat, UPT Dinas Kecamatan
  9. Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan Desa